Komisi Etik
Komisi Etik Fakultas
TUGAS :
(1) Komisi Etik Fakultas memiliki tugas:
a. menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh sivitas akademika dan Tenaga Kependidikan Fakultas;
b. menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik;
c. memberikan rekomendasi kepada Dekan melalui Ketua SAF atas pelanggaran Kode Etik.
(2) Pelanggaran kode etik dosen, kode etik tenaga kependidikan, dan kode etik mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Rektor yang mengatur tentang Kode Etik.
KEANGGOTAAN :
(1) Komisi Etik Fakultas merupakan perangkat SAF yang melaksanakan tugas untuk penegakan kode etik.
(2) Keanggotaan Komisi Etik Fakultas berjumlah ganjil yang terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. anggota paling banyak 3 (tiga) orang.
(3) Ketua dan sekretaris Komisi Etik Fakultas dijabat oleh Pimpinan secara exofficio.
(4) Anggota Komisi Etik Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas sejumlah anggota yang memiliki jabatan akademik profesor.
(5) Dalam hal anggota Komisi Etik Fakultas tidak memiliki jabatan akademik profesor digantikan oleh anggota SAF yang memiliki jabatan akademik lektor kepala.
(6) Dalam hal anggota Komisi Etik Fakultas tidak memiliki jabatan akademik lektor kepala dapat digantikan oleh anggota SAF yang memiliki jabatan akademik lektor.
(7) Pimpinan mengusulkan nama Ketua, Sekretaris, dan anggota Komisi Etik Fakultas kepada Dekan untuk ditetapkan dengan Keputusan Dekan.
Dalam hal Ketua, Sekretaris, dan/atau Anggota Komisi Etik merupakan terlapor dugaan pelanggaran kode etik, Dekan menetapkan Keputusan tentang pemberhentian sementara Ketua, Sekretaris, dan/atau Anggota Komisi Etik.