VISI, MISI DAN TUJUAN

VISI

Menjadi program studi profesi dokter gigi yang  terkemuka dan berperan aktif dalam pembangunan kesehatan gigi baik lingkup nasional maupun internasional

MISI
  1. Menyelenggarakan pendidikan profesi yang  berkualitas agar peserta didik mempunyai ketrampilan klinikdan profesionalisme yang unggul serta berjiwa entrepreneur
  2. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat global dalam rangka menyebarluaskan dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) kedokteran gigi
 TUJUAN
  1. Menghasilkan lulusan dokter gigi berkualitas yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan luas serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional
  2. Menghasilkan pendidikan yang  berkualitas agar peserta didik mempunyai kemampuan ketrampilan klinikdan profesionalisme yang unggul serta berjiwa entrepreneur
  3. Menghasilkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) kedokteran gigi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat

SISTEM PENERIMAAN MAHASISWA

SYARAT
  1. Lulus Yudisium Sarjana Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Brawijaya
  2. Lulus OSCE yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Brawijaya

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

KOMPETENSI
No. Deskripsi Lulusan Kemampuan Yang Dimiliki Lulusan
1. Care provider Mampu menangani pasien secara holistik, sebagai individu dan sebagai bagian dari keluarga dan masyarakat, dan yang menyediakan perawatan berkelanjutan yang berkualitas dalam lingkup hubungan dokter-pasien yang berdasarkan kepercayaan dan saling menguntungkan
2. Decision maker Mampu memilih teknologi tepat guna untuk digunakan dalam mempertinggi pelayanan kesehatan yang layak dan berbiaya murah

3.

Communicator Seseorang yang mampu meningkatkan gaya hidup yang sehat dengan penyuluhan yang efektif dan nasehat yang tepat dalam konteks budaya dan ekonomi, dengan demikian kesehatan pada perorangan maupun kelompok akan meningkat dan terjaga
4. Community leader Seseorang yang karena kehormatan dan kepercayaan masyarakat setempat, mampu mengetahui kebutuhan kesehatan perorangan maupun kelompok sehingga dapat berperan dalam memotivasi masyarakat untuk turut berpartisipasi meningkatkan kesehatan umum serta khususnya pada masyarakat
5. Manager Seseorang yang dapat bekerja secara efektif dan harmonis dengan orang lain baik di dalam maupun di luar organisasi sistem pelayanan kesehatan untuk mengetahui apa yang dibutuhkan pasien dan masyarakat.
6. Lecturer/ researcher Seseorang yang mampu bertindak sebagai pendidik profesional dan ilmuwan, yang senantiasa mampu mengembangkan diri sesuai kemajuan iptek secara tepat guna melalui penambahan ilmu dan penelitian
7. Creator and Inovator Memiliki kepekaan terhadap kebutuhan kesehatan di lingkungannya serta memikili kreativitas dan inovasi untuk membuat perubahan dan solusi untuk meningkatkan derajad kesehatan masyarakat
MUATAN KURIKULUM
MATA AJAR SKS
KESEHATAN GIGI ANAK 4
BEDAH MULUT 4
KONSERVASI GIGI 4
PENYAKIT MULUT 2
PERIODONSIA 3
ORTODONSIA 4
PROSTODONSIA 4
RADIOLOGI KEDOKTERAN GIGI 1
KESEHATAN GIGI MASYARAKAT-PENCEGAHAN 4
BIMBINGAN BELAJAR dan UJI KOMPETENSI MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER GIGI 2
32

Tempat Pendidikan dalam menyelesaikan kurikulum profesi tersebut meliputi : RSUB, RS Pare, RS Tulungagung, Puskesmas Kota dan Kabupaten Malang


EVALUASI HASIL BELAJAR

Ketentuan Umum

Penilaian mata ajar modul profesi dapat dilakukan melalui pelaksanaan Journal Reading, Laporan Kasus, MiniCEX, DOPS, Portofolio dan Ujian Holistik

Nilai Akhir

Pembobotan Nilai Akhir Profesi ditentukan oleh Departemen masing-masing

Hasil Perhitungan Nilai Akhir Profesi dikonversi ke dalam Huruf Mutu seperti tertera pada tabel berikut :

Kisaran Nilai Huruf Mutu
> 80 -100 A
>75-80 B+
>69-75 B
>60-69 C+
>55-60 C
>50-55 D+
>44-50 D
0-44 E

Kelulusan Mata Ajar Profesi dengan Nilai Minimal B, adapun diluar ketentuan tersebut ditetapkan oleh Ketua Jurusan dengan koordinasi Ketua Departemen

Hasil penilaian akhir setiap mata ajar dinyatakan dengan Huruf Mutu (HM) dan Angka Mutu (AM) seperti tertera pada tabel berikut :

Huruf Mutu Angka Mutu Kategori
A 4 Sangat Baik
B+ 3,5 Antara Sangat Baik dan Baik
B 3 Baik
C+ 2,5 Antara Baik dan Cukup
C 2 Cukup
D+ 1,5 Antara Cukup dan Kurang
D 1 Kurang
E 0 Sangat Kurang

EVALUASI KEBERHASILAN STUDI

1. Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Pertama

Merupakan evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan  setelah mahasiswa menempuh pendidikan selama dua semester kumulatif ( tidak termasuk cuti akademik ). Mahasiswa memperoleh sekurang-kurangnya 60% total requirement

2. Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Kedua

Merupakan evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa menempuh pendidikan selama tiga semester kumulatif (tidak termasuk cuti akademik). Mahasiswa memperoleh 100% requirement pasien


SANKSI AKADEMIK

Sanksi akademik dikenakan kepada mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi yang melakukan pelanggaran ketentuan akademik :

  1. Mahasiswa yang kehadiran kegiatan klinik ≤ 80%, WAJIB mengganti hari kerja sesuai pada putaran klinik yang ditinggalkan
  2. Mahasiswa yang kehadiran kegiatan klinik putaran dalam ≤ 50%, mendapatkan requirement tambahan sesuai dengan kebijakan departemen
  3. Mahasiswa yang melanggar cara berpakaian yang telah ditetapkan dikenakan sanksi ringan
  4. Mahasiswa yang mengabaikan perawatan dan penggunaan sarana dan prasarana rumah sakit dikenakan sanksi sedang
  5. Mahasiswa yang mengabaikan perlindungan dan keselamatan pasien dikenakan sanksi sedang hingga berat
  6. Mahasiswa yang berlaku curang (memalsukan rekam medik, melanggar sumpah dokter gigi muda, bekerja tanpa supervisi instruktur, meminta imbalan uang pada pasien, dll) dikenakan sanksi berat
  7. Mahasiswa yang melakukan tindakan kekerasan fisik, psikis dan/atau tindakan asusila terhadap rekan kerja, instruktur maupuan pasien dikenakan sanksi berat

ADMINISTRASI PENDIDIKAN

1. Registrasi Administrasi

Registrasi administrasi adalah kegiatan untuk memperoleh status terdaftar sebagai mahasiswa program studi profesi dokter gigi pada Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Brawijaya. Kegiatan registrasi administrasi wajib dilakukan oleh seluruh mahasiswa secara tertib pada setiap awal semester sesuai dengan ketentuan kalender akademik.

 Syarat-syarat Registrasi Program Studi Profesi Dokter Gigi

Setiap mahasiswa wajib menyelesaikan registrasi administrasi dengan syarat:

  • Menyerahkan Tanda bukti pelunasan biaya pendidikan semester/tahun akademik yang
  • Melegalisasi KTM dengan Hot stamp sebagai bukti telah daftar ulang pada semester yang bersangkutan.
  • Bagi mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester sebelumnya harus mendapat ijin untuk registrasi administrasi kembali dari

2. Ketentuan Pembayaran Biaya Studi

  1. Setiap mahasiswa yang melakukan herregistrasi administrasi diwajibkan membayar biaya pendidikan yang telah ditetapkan, yang dapat dibayar sekaligus dalam satu tahun atau dua tahap pada setiap awal semester ganjil atau
  2. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang tanpa seijin Rektor, tetap diwajibkan untuk membayar biaya pendidikan selama yang bersangkutan tidak aktif dan pembayaran dilakukan pada saat her- registrasi dimana yang besangkutan akan aktif kuliah kembali dengan mengajukan permohonan aktif
  3. Jika mahasiswa memperoleh ijin Rektor untuk cuti akademik maka yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya pendidikan selama menjalani cuti akademik tersebut.Jika ijin cuti akademik diberikan setelah batas akhir pengajuan cuti akademik, maka tetap diwajibkan membayar biaya pendidikan. Ketentuan ini juga berlaku untuk mahasiswa baru.

Besarnya biaya pendidikan ditentukan oleh SK Rektor.


UJI KOMPETENSI MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER GIGI (UKMP2DG)

Peserta uji kompetensi adalah mahasiswa FKG UB dengan ketentuan :

  1. Mahasiswa aktif program studi profesi dokter gigi
  2. Sudah memenuhi 100% requirement pasien dan sekurang-kurangnya 80% requirement non pasien

YUDISIUM DAN SUMPAH DOKTER GIGI

Yudisium Profesi Dokter Gigi minimal dilakukan setiap 3 bulan sekali dan pelaksanaannya diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Seorang mahasiswa dapat dinyatakan lulus program Dokter Gigi bila telah memenuhi persyaratan menyelesaikan 100% total requirement dengan nilai IPK ≥ 00 dan lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi Indonesia.
  2. Predikat kelulusan terdiri dari 2 tingkat yaitu Sangat Memuaskan, dan Pujian (Cumlaude) yang dinyatakan pada transkrip
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai dasar menentukan predikat kelulusan adalah :

IPK : 3,00 – 3,50 = Sangat Memuaskan

IPK : 3,51 – 4,00 =  Dengan Pujian (Cumlaude)

Sumpah Dokter Gigi wajib dilakukan mahasiswa setelah mengikuti yudisium profesi dokter gigi